![]() |
| Pemilu 2019 |
Pelanggaran pemilu
merupakan sebuah tindakan atau segala sesuatu perbuatan yang merusak jalannya
pemilu yang sesuai dengan aturan hukum. Tindakan ini dapat cigeah oleh setiap
warga negera Indonesia untuk melangsungkan pemilu yang jujur dan adil.
Didalam pelanggaran pemilu, jenis pelanggaran dan cara penindakannya sudah
diatur secara jelas didalam Instrumen hukum pemilu itu sendiri. Mulai dari
Undang-undang Pemilu, PKPU, Keputusan dan Suarat Edaran. Dari semua semua
aturan hukum tersebut, maka jenis pelanggaran tersebut dapat dibagi :
·
“Pelanggaran
Pidana” Diteruskan ke Penyidik
Polri (14 hari)
·
“Pelanggaran
Administrasi” Diteruskan ke KPU
·
“Pelanggaran
Kode Etik” Disampaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke DKPP (3
hari)
·
“Sengketa
Proses Pemilu” Diselesaikan di Pengawas Pemilu (14
hari)
·
Bila tidak selesai ditingkat sebelumnya, maka Sengketa
Hasil pemilu
dapat di teruskan ke Mahmakah Konsistitusi.

0 komentar:
Posting Komentar