Rabu, 14 Maret 2018

Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu

Pemilu 2019 

Pelanggaran pemilu merupakan sebuah tindakan atau segala sesuatu perbuatan yang merusak jalannya pemilu yang sesuai dengan aturan hukum. Tindakan ini dapat cigeah oleh setiap warga negera Indonesia untuk melangsungkan pemilu yang jujur  dan adil.

Didalam pelanggaran pemilu, jenis pelanggaran dan cara penindakannya sudah diatur secara jelas didalam Instrumen hukum pemilu itu sendiri. Mulai dari Undang-undang Pemilu, PKPU, Keputusan dan Suarat Edaran. Dari semua semua aturan hukum tersebut, maka jenis pelanggaran tersebut dapat dibagi :
·         Pelanggaran Pidana” Diteruskan ke Penyidik Polri  (14 hari)
·         “Pelanggaran Administrasi” Diteruskan ke KPU
·         “Pelanggaran Kode Etik” Disampaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke DKPP (3 hari)
·         “Sengketa Proses Pemilu” Diselesaikan di Pengawas Pemilu (14 hari)
·         Bila tidak selesai ditingkat sebelumnya, maka Sengketa Hasil pemilu dapat di teruskan ke Mahmakah Konsistitusi.

0 komentar:

Posting Komentar

Designed By - Templatesyard | SEO Plugin By - ABT