Kamis, 08 Maret 2018

Pemberhentian Penghasilan Sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU yang Berstatus PNS

Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia disampaikan surat Ketua KPU RI perihal pemberhentian pemberian penghasilan sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus PNS


Surat Ketua KPU RI Nomor 256/SDM.13-SD/05/KPU/III/2018 KLIK DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Designed By - Templatesyard | SEO Plugin By - ABT